Badal haji adalah menggantikan orang lain untuk melaksanakan ibadah haji karena terhalang oleh suatu uzur. Uzur tersebut haruslah sesuai dengan syari’at Islam. Misalnya karena yang bersangkutan tidak mampu lagi secara fisik oleh sebab sakit, usia dan sebagainya.
Ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)
Badal haji atau berhaji untuk orang lain diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang telah disyari’atkan dalam Islam. Beberapa di antaranya yaitu harus dilakukan karena uzur yang jelas dan syar’i. Seperti dia mampu secara harta, namun tidak mampu secara fisik, bisa karena sakit atau usia senja yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya atau telah meninggal dunia.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185)
Badal haji harus dilakukan oleh orang yang telah berhaji terlebih dahulu sebelum membadalkan haji untuk orang lain. Sebagaimana yang tertulis dalam hadist berikut ini.
Dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud).
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas).
Badal haji boleh dilakukan oleh wanita maupun laki-laki. Misalkan, seorang wanita membadalkan haji untuk laki-laki ataupun sebaliknya. Hal ini tercantum dalam dalil di bawah ini.
Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” [Fatwa Al Lajnah 11: 52]
Perlu diketahui bahwa membadalkan haji hanya boleh dilakukan oleh seseorang untuk satu orang saja. Tidak diperbolehkan hukumnya bila seseorang membadalkan haji untuk dua orang atau lebih dalam sekali berhaji.
Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” [Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. [Fatawa Al Lajnah 11: 58]